Surakarta, 29 Desember 2025 — Telah diselenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Perlindungan Konstitusional Warga Negara melalui Mahkamah Konstitusi” pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Ruang Seminar Gedung H Lantai 5. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa dan civitas akademika mengenai peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga hak-hak konstitusional warga negara.
Acara ini menghadirkan Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H., Hakim Konstitusi, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan mekanisme perlindungan hak konstitusional warga negara melalui judicial review, uji materi peraturan perundang-undangan, dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum.
Kuliah umum ini juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi langsung dan menanyakan berbagai isu terkini terkait perlindungan hak konstitusional, putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, serta implementasinya dalam praktik hukum di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dan civitas akademika dapat lebih memahami peran strategis Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan, serta mampu mengapresiasi pentingnya perlindungan hak konstitusional sebagai bagian dari demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.





Tinggalkan Balasan