Surakarta, 13 Desember 2025 — Telah diselenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan” pada Sabtu, 13 Desember 2025, bertempat di Ruang Seminar Gedung B Lantai 3. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan serta memperdalam pemahaman mengenai perampasan aset sebagai instrumen penegakan hukum yang berkeadilan.
Seminar nasional ini menghadirkan tiga narasumber kompeten di bidangnya, yaitu Dr. Abraham Samad, S.H., M.H., Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015; Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman; serta AKBP Eko Novan, S.I.K., M.Si., dari Mabes Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pemaparannya, para narasumber membahas perampasan aset dari berbagai sudut pandang, mulai dari aspek hukum, penegakan keadilan, hingga praktik penanganan perkara di lapangan. Dr. Abraham Samad menekankan pentingnya perampasan aset sebagai upaya memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana. Sementara itu, Prof. Dr. Hibnu Nugroho mengulas perampasan aset dalam kerangka teori hukum pidana dan prinsip keadilan, serta tantangan regulasi yang dihadapi. Dari perspektif penegakan hukum, AKBP Eko Novan menjelaskan peran dan mekanisme aparat penegak hukum dalam pelaksanaan perampasan aset sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui seminar nasional ini, diharapkan peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai perampasan aset sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum, serta mampu mendorong terciptanya praktik hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.





Tinggalkan Balasan